Minggu, 06 Januari 2013
Boncengan, Wanita Dilarang Duduk 'Mengangkang' di Aceh
Walikota Lhokseumawe Nangro Aceh Darussalam (NAD), Suaidi Yahya berencana mengeluarkan peraturan baru bagi pengendara motor, khususnya wanita. Pemerintah setempat akan mewajibkan kaum hawa untuk duduk menyamping saat dibonceng menggunakan sepeda motor.
"Wanita yang duduk di sadel sepeda motor dilarang duduk mengangkang karena bisa memprovokasi para pria (berbuat tindak asusila). Langkah ini juga dilakukan untuk melindungi wanita dari kondisi yang tidak diinginkan
Peraturan ini merupakan salah satu bentuk penerapan hukum syariah Islam di Bumi Serambi Mekah itu. Sebelumnya, juga ada peraturan melarang wanita mengenakan pakaian ketat, berjudi, berbuat asusila dan minum minuman mengandung alkohol. Hukumannya yang diberlakukan di Aceh juga berbeda, termasuk hukum cambuk bagi para pelanggar aturan.
Walikota menambahkan, peraturan ini disiapkan dengan mempertimbangkan banyak perempuan yang dibonceng oleh pria bukan muhrimnya. Peraturan baru ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan, baru kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Banyak kasus kecelakaan lalu lintas, dimana korban meninggal karena membonceng dengan cara tidak mengangkang. Misalnya roknya tersangkut rantai (sepeda motor) atau kemudian kaki si pembonceng terlalu menonjol, sehingga tersenggol kendaraan bermotor lain dan akhirnya terjatuh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar