Minggu, 10 November 2013

Permodalan Koperasi

Permodalan Koperasi
A.           Konsep Modal
·        Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
-Modal jangka panjang
-Modal jangka pendek
·        Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
B.            Sumber-Sumber Modal Koperasi
a.    Sumber-sumber modal koperasi (UU No. 12/1967)
§  Simpanan Pokok
§  Simpanan Wajib
§  Simpanan Sukarela
§  Modal Sendiri
b.    Sumber-sumber modal koperasi (UU No. 25/1992)
§  Modal Sendiri (equity capital)
§  Modal Pinjaman (debt capital)
C.           Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan alinnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
D.           Distribusi Cadangan Koperasi
§  Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§  Sesuai anggaran dasar yang menunjuk UU No. 12/1967 menentukan 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangka SHU yang berasal bukan dari usaha sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
E.            Manfaat Distribusi Cadangan
§  Memenuhi kewajiban tertentu
§  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
§  Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
      §  Perluasan usaha

Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha
A.       Pengertian SHU
     Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
§  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
§  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
§  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
B.       Informasi Dasar
         Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C.       Istilah-istilah Informasi Dasar
         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
D.       Rumus Pembagian SHU
§  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
§  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
§  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
E.       SHU per Anggota
§ SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
F.        SHU per Anggota dengan Model Matematika
         SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
                  -----                -----
                  VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS   : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
G.      Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

Senin, 28 Oktober 2013

Sanksi Atas Pelanggaran Aturan Rahasia Bank



 Rahasia Bank
v  Tujuan penerapan
Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya maka kegiatan perbankan tidak akan dapat berjalan dengan baik. Salah satu faktor yang dapat memengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah terjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank. Data nasabah yang berada di bank, baik data keuangan maupun non keuangan, sering kali merupakan suatu data yang tidak ingin diketahui oleh orang atau pihak lain. Jumlah kekayaan yang tersimpan di bank bagi nasabah tertentu merupakan sesuatu yang perlu dirahasiakan dari orang lain. Biodata bagi nasabah tertentu merupakan data yang harus dirahasiakan. Sebagian nasabah juga menginginkan agar pinjamannya dari bank tidak diketahui oleh orang lain. Bila kerahasiaan data nasabah tidak dapat dijamin oleh bank, maka nasabah akan merasa enggan untuk berhubungan dengan bank. Dalam usaha mewujudkan terjaminnya rahasia tertentu dari nasabah yang berada di bank, maka ketentuan tentang rahasia bank dicantumkan dalam undang-undang perbankan.

Minggu, 20 Oktober 2013

Pengertian dan Prinsip koperasi



PENGERTIAN KOPERASI
     Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI



KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI
v Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-   orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi

v Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

v Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan  pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Kamis, 04 Juli 2013

Dont forget 1EA01

Heyy! ! My name is aulia malahati, common in mala, call and i birth 1994, count own age me, hhhee: ) . my school of man cibinong 1 depok, And hobbies i play an online game. The mohammedan religion, address my house in depok. Would you like some story, now i ' m carry on studying at the university of gunadarma chance i ' m in place in the class 1EA01, early me to the university campus in the first day of an oath i feel stranger in that room. Instead the someones barmy, yes, because new. It turns out that in the class 1EA01 not only from jakarta area but variety of the city is getting i know the character of my friends. Hope i am good friends 1EA01 more smoothly in a search for knowledge, yes the spirit of us together to achieve success!

TAG QUESTION

TASK 4
Add the question tag at the end of the following sentences
 
1. They want to come, won’t they?
2. They won’t be here, will they?
3. He has learned a lot in the last couple of years, hasn’t he?
4. She has not in car, has she?
5. Joan can’t come with us, can he?
6. Those aren’t your books, are they?
7. Everyone can learn how to play the violin, didn’t they?
8. Something is wrong with you today, isn’t it?
9. Nothing is wrong, is it?
10. She went to the campus yesterday, didn’t she?
11. You had a good time last week, hadn’t you?
12. You should leave for the airport by six, don’t you?
13. She doesn’t have cats, does she?
14. Nobody has told you the secret, did they?
15. I am right, aren’t I?
16. Let’s study English, shall we?
17. He is never late to class, is he?
18. Your parents haven’t arrived yet, are they?
19. Class ends at 11.00, isn’t it?
20. Mala sat next to Ria last meeting, aren’t they?

Selasa, 02 Juli 2013

Pengertian Manajemen



Manajemen dalam aliran islam,memiliki dua pengertian (1)sebagai ilmu,(2)sebagai aktivitas.yang mana sebagai manajemen dipandang sebagai salah satu ilmu umum yang tidak berkaitan dengan nilai,peradaban sehingga hukum mempelajarinya adalah Fardu kifayah. sedangkan sebagai aktivitas ia terikat pada aturan syara ,nilai atau Hadlarah islam.
Sedangkan pengertian dari bank syariah itu sendiri adalah suatu bentuk perbankan yang mengikuti ketentuan–ketentuan syariah islam.oleh karena itu praktek bank syariah ini bersifat universal artinya negara manapun dapat melakukan atau mengadopsi sistem bank syariah dalam hal :
1.      Menetapkan imbalan yang akan diberikan masyarakat sehubungan dengan penggunaan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
2.      Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja .
3.      Menetapakan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank syariah.
Artinya disini bank syariah adalah bank dalam menjalankan usaha berdasarkan prinsip – prinsip syariah islah dengan mengacu kepada Al-quran dan al hadist,prinsip islam dimaksudkan disini adalah beroperasi mengikuti ketentuan –ketentuan syariah islam khususnya cara bermuamalah secara islam misalnya dengan menjauhi praktek yang mengandung riba dan melakukan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan perdagangan
Pengertian prinsip syariah menurut UU No 10tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank denagn pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah ,antara lain :
  1. Pembiayaan prinsip bagi hasil(mudharabah)
  2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  5. Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain(ijarah waiqtina).
Sedangkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah islam adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut,setelah jangka waktu  tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Berkaitan dengan kajian Syariah ada 3 hal yang digunakan sebagai pisau untuk menganalisis praktek manajemen modern ,yaitu:
Pertama,Aspek normatif/ajaran dengan rujukan al- quran dan hadist ,
Kedua,Kaidah – kaidah hukum,
Ketiga,Pandangan-pandangan fiqih