Minggu, 10 November 2013

Permodalan Koperasi

Permodalan Koperasi
A.           Konsep Modal
·        Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
-Modal jangka panjang
-Modal jangka pendek
·        Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
B.            Sumber-Sumber Modal Koperasi
a.    Sumber-sumber modal koperasi (UU No. 12/1967)
§  Simpanan Pokok
§  Simpanan Wajib
§  Simpanan Sukarela
§  Modal Sendiri
b.    Sumber-sumber modal koperasi (UU No. 25/1992)
§  Modal Sendiri (equity capital)
§  Modal Pinjaman (debt capital)
C.           Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan alinnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
D.           Distribusi Cadangan Koperasi
§  Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§  Sesuai anggaran dasar yang menunjuk UU No. 12/1967 menentukan 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangka SHU yang berasal bukan dari usaha sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
E.            Manfaat Distribusi Cadangan
§  Memenuhi kewajiban tertentu
§  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
§  Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
      §  Perluasan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar