Permodalan
Koperasi
A.
Konsep
Modal
·
Modal
merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
-Modal jangka panjang
-Modal
jangka pendek
·
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten
B.
Sumber-Sumber
Modal Koperasi
a. Sumber-sumber
modal koperasi (UU No. 12/1967)
§ Simpanan
Pokok
§ Simpanan
Wajib
§ Simpanan
Sukarela
§ Modal
Sendiri
b. Sumber-sumber
modal koperasi (UU No. 25/1992)
§ Modal
Sendiri (equity capital)
§ Modal
Pinjaman (debt capital)
C.
Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
Modal sendiri
(equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
alinnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
D.
Distribusi
Cadangan Koperasi
§ Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
§ Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk UU No. 12/1967 menentukan 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
cadangan, sedangka SHU yang berasal bukan dari usaha sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
E.
Manfaat
Distribusi Cadangan
§ Memenuhi
kewajiban tertentu
§ Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
§ Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
§ Perluasan
usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar