Rahasia Bank
v Tujuan penerapan
Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan.
Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya
maka kegiatan perbankan tidak akan dapat berjalan dengan baik. Salah satu
faktor yang dapat memengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah
terjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank. Data nasabah yang
berada di bank, baik data keuangan maupun non keuangan, sering kali merupakan suatu
data yang tidak ingin diketahui oleh orang atau pihak lain. Jumlah kekayaan
yang tersimpan di bank bagi nasabah tertentu merupakan sesuatu yang perlu
dirahasiakan dari orang lain. Biodata bagi nasabah tertentu merupakan data yang
harus dirahasiakan. Sebagian nasabah juga menginginkan agar pinjamannya dari
bank tidak diketahui oleh orang lain. Bila kerahasiaan data nasabah tidak dapat
dijamin oleh bank, maka nasabah akan merasa enggan untuk berhubungan dengan
bank. Dalam usaha mewujudkan terjaminnya rahasia tertentu dari nasabah yang
berada di bank, maka ketentuan tentang rahasia bank dicantumkan dalam
undang-undang perbankan.