Minggu, 10 November 2013

Permodalan Koperasi

Permodalan Koperasi
A.           Konsep Modal
·        Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
-Modal jangka panjang
-Modal jangka pendek
·        Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
B.            Sumber-Sumber Modal Koperasi
a.    Sumber-sumber modal koperasi (UU No. 12/1967)
§  Simpanan Pokok
§  Simpanan Wajib
§  Simpanan Sukarela
§  Modal Sendiri
b.    Sumber-sumber modal koperasi (UU No. 25/1992)
§  Modal Sendiri (equity capital)
§  Modal Pinjaman (debt capital)
C.           Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan alinnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
D.           Distribusi Cadangan Koperasi
§  Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§  Sesuai anggaran dasar yang menunjuk UU No. 12/1967 menentukan 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangka SHU yang berasal bukan dari usaha sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
E.            Manfaat Distribusi Cadangan
§  Memenuhi kewajiban tertentu
§  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
§  Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
      §  Perluasan usaha

Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha
A.       Pengertian SHU
     Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
§  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
§  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
§  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
B.       Informasi Dasar
         Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C.       Istilah-istilah Informasi Dasar
         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
D.       Rumus Pembagian SHU
§  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
§  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
§  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
E.       SHU per Anggota
§ SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
F.        SHU per Anggota dengan Model Matematika
         SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
                  -----                -----
                  VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS   : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
G.      Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 
4.      SHU anggota dibayar secara tunai