Manajemen dalam aliran islam,memiliki
dua pengertian (1)sebagai ilmu,(2)sebagai aktivitas.yang mana sebagai manajemen
dipandang sebagai salah satu ilmu umum yang tidak berkaitan dengan
nilai,peradaban sehingga hukum mempelajarinya adalah Fardu kifayah. sedangkan
sebagai aktivitas ia terikat pada aturan syara ,nilai atau Hadlarah islam.
Sedangkan pengertian dari bank syariah
itu sendiri adalah suatu bentuk perbankan yang mengikuti ketentuan–ketentuan
syariah islam.oleh karena itu praktek bank syariah ini bersifat universal
artinya negara manapun dapat melakukan atau mengadopsi sistem bank syariah
dalam hal :
1. Menetapkan
imbalan yang akan diberikan masyarakat sehubungan dengan penggunaan dana
masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
2. Menetapkan
imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat
dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja .
3. Menetapakan
imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank
syariah.
Artinya disini bank syariah adalah bank
dalam menjalankan usaha berdasarkan prinsip – prinsip syariah islah dengan
mengacu kepada Al-quran dan al hadist,prinsip islam dimaksudkan disini adalah
beroperasi mengikuti ketentuan –ketentuan syariah islam khususnya cara
bermuamalah secara islam misalnya dengan menjauhi praktek yang mengandung riba
dan melakukan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan perdagangan
Pengertian prinsip syariah menurut UU
No 10tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank
denagn pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau
kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah ,antara lain :
- Pembiayaan prinsip bagi hasil(mudharabah)
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
- Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
- Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain(ijarah waiqtina).
Sedangkan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah islam adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan
dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut,setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Berkaitan dengan kajian Syariah ada 3
hal yang digunakan sebagai pisau untuk menganalisis praktek manajemen modern
,yaitu:
Pertama,Aspek normatif/ajaran dengan rujukan al- quran
dan hadist ,
Kedua,Kaidah – kaidah hukum,
Ketiga,Pandangan-pandangan fiqih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar