Selasa, 02 Juli 2013

Pengertian Manajemen



Manajemen dalam aliran islam,memiliki dua pengertian (1)sebagai ilmu,(2)sebagai aktivitas.yang mana sebagai manajemen dipandang sebagai salah satu ilmu umum yang tidak berkaitan dengan nilai,peradaban sehingga hukum mempelajarinya adalah Fardu kifayah. sedangkan sebagai aktivitas ia terikat pada aturan syara ,nilai atau Hadlarah islam.
Sedangkan pengertian dari bank syariah itu sendiri adalah suatu bentuk perbankan yang mengikuti ketentuan–ketentuan syariah islam.oleh karena itu praktek bank syariah ini bersifat universal artinya negara manapun dapat melakukan atau mengadopsi sistem bank syariah dalam hal :
1.      Menetapkan imbalan yang akan diberikan masyarakat sehubungan dengan penggunaan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
2.      Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja .
3.      Menetapakan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank syariah.
Artinya disini bank syariah adalah bank dalam menjalankan usaha berdasarkan prinsip – prinsip syariah islah dengan mengacu kepada Al-quran dan al hadist,prinsip islam dimaksudkan disini adalah beroperasi mengikuti ketentuan –ketentuan syariah islam khususnya cara bermuamalah secara islam misalnya dengan menjauhi praktek yang mengandung riba dan melakukan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan perdagangan
Pengertian prinsip syariah menurut UU No 10tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank denagn pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah ,antara lain :
  1. Pembiayaan prinsip bagi hasil(mudharabah)
  2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  5. Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain(ijarah waiqtina).
Sedangkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah islam adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut,setelah jangka waktu  tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Berkaitan dengan kajian Syariah ada 3 hal yang digunakan sebagai pisau untuk menganalisis praktek manajemen modern ,yaitu:
Pertama,Aspek normatif/ajaran dengan rujukan al- quran dan hadist ,
Kedua,Kaidah – kaidah hukum,
Ketiga,Pandangan-pandangan fiqih
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar