Mencegah Potensi Kecurangan Pemilu
Menjelang pesta demokrasi di tanah air,
sudah menjadi tradisi para calon pemimpin menyiapkan tenaga dan biaya
untuk “merakyatkan” dirinya. Namun, usaha yang lebih keras dan kocek
yang lebih besar akan “dikerahkan” oleh calon tertentu yang ragu akan
menang.
Mudah saja mempelajarinya, jika berkaca dari pemilihan Gubernur dan Wagub Jakarta,
Jokowi-Ahok merasa tidak perlu biaya yang besar untuk berkampanye. Ini
seolah menunjukkan, kualitas memiliki nilai jual lebih mahal
dibandingkan jumlah baliho terpasang, besaran uang yang disodorkan ke
rakyat, ataupun kepandaian mengumbar janji.
Biasanya para calon yang “minder”
sebelum “berperang”, sering kali mencari berbagai cara bukan hanya
untuk menaikkan citranya di masyarakat, tapi juga menjatuhkan pesaing
lainnya. Ini menjurus pada munculnya berbagai tindak kecurangan.
Sesungguhnya bentuk kecurangan pemilu
beraneka ragam. Namun, untuk mempermudah dalam memahami bentuk
kecurangan pemilu, secara sederhana proses pemilu dibagi menjadi tiga
tahapan: tahap sosialisasi calon pemimpin, pencoblosan, dan perhitungan
hasil pemilihan.
Dalam tahap sosialisasi calon pemimpin, budaya politik uang masih terjadi. Meski sudah banyak masyarakat Indonesia
menyadari bahwa politik uang tidak lain bentuk kepura-puraan, namun
masih ada saja calon–calon yang menganggapnya sebagai cara ampuh membeli
suara.
Selain itu, kampanye tersembunyi pun
sering dilakukan. Tidak jarang, para calon mencuri kesempatan lebih awal
memasang spanduk ataupun “menyelinap” berkampanye dalam komunitas
atau pertemuan tertentu. Isi kampanye pun bahkan ada yang sampai
mengusung isu SARA untuk menjatuhkan pihak lawan atau menarik simpatisan
kelompok tertentu.
Pada tahap pencoblosan bentuk kecurangan
yang terjadi berbeda lagi. Baik pengawasan yang diperlemah dengan
menyodorkan sejumlah uang kepada pengawas atau saksi, perusakan surat
suara, manipulasi daftar pemilih kerap terjadi. Hal ini biasanya
dilakukan agar target jumlah suara partai tertentu di suatu daerah
tercapai.
Sementara itu, dalam tahap perhitungan
hasil pemilihan, sering terjadi hasil perhitungan di tiap TPS tidak
dilaporkan ke pusat sesuai dengan data sebenarnya. Sehingga dimungkinkan
telah terjadi perubahan hasil suara. Permasalahan-permasalahan di atas
kerap dijadikan bahan mengajukan sengeketa ke Mahkamah Konstitusi.
Secara hukum,
terdapat aturan yang memasukkan kecurangan pemilu sebagai Tindak Pidana
Pemilu. Dalam mengefektifkan berlakunya hukum, maka perlu sanksi atas
perbuatan tersebut. Topo Santoso memberikan definisi tindak pidana
pemilu dalam tiga bentuk meliputi:
- Semua tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang diatur UU Pemilu.
- Semua tindak pidana yang diatur di dalam maupun di luar UU Pemilu seperti UU Partai Politik atau KUHP).
- Semua tindak pidana yang terjadi saat pemilu (termasuk pelanggaran lalu lintas, penganiayaan, perusakan, dan sebagainya).
Setiap undang-undang tersebut telah
mencantumkan bentuk dan beratnya hukuman yang diancam. Bagaimanapun,
pemilu merupakan aktivitas kenegaraan yang menuntut keamanan, Meskipun
lumrah terjadi, tidak seharusnya dianggap remeh.
Keberadaan media
dalam menyebarkan informasi di Indonesia sudah lebih bebas dibandingkan
zaman Orde Baru. Pengetahuan tentang seluk beluk pemilu dipaparkan. Ini
sebaiknya dimanfaatkan masyarakat untuk memahami penyelenggaraan
pemilu, Namun tetap saja, sikap kritis dari masyarakat untuk memilah
kebenaran dibutuhkan. Tidak jarang, media saat ini dialihkan fungsinya
oleh kelompok elit tertentu untuk menjatuhkan pesaing ataupun menaikkan
citra.
Peran serta masyarakat memegang kunci
penting menciptakan pemilu yang LUBERJURDIL. Melihat kondisi masyarakat
Indonesia, diharapkan:
Pertama, memiliki dahulu sikap peduli
terhadap permasalahan bangsa. Masih banyak masyarakat Indonesia yang
“masa bodoh” dengan pemilu karena menganggap hasil pemilu tidak akan
membawa Indonesia pada perubahan atau meningkatkan kesejahteraan
hidupnya.
Kedua, diawali sikap peduli, diteruskan
dengan sikap tegas masyarakat. Mungkin tidak semua lapisan masyarakat
dapat menolak ataupun melaporkan politik uang yang diterima. Namun
penolakan tersebut, akan “mendidik” para calon bahwa suara rakyat tidak
dapat lagi dibeli. Memang tidak mudah melakukannya. tapi sebagai
masyarakat terdidik harus menyadari politik uang hanya membuat negara
dipimpin oleh pemimpin tidak berkualitas. Uang yang diterima, tidak akan
sebanding dengan ke-mandeg-an yang tetap terjadi di Indonesia.
Ketiga, berperan aktif untuk mengawasi
pencoblosan dan perhitungan hasil pemilu di tiap lokasi. Masyarakat
dapat menjaga keamanan dan ketertiban proses pencoblosan. Hal ini akan
mengurangi kemungkinan kecurangan yang akan dilakukan oleh pengawas.
Bagaimanapun sudah saatnya masyarakat
Indonesia meninggalkan sikap acuh tak acuh terhadap kehidupan bangsa.
Pemilu bukan hal yang main-main.
Nasib bangsa ditentukan pula oleh pemimpin bangsa. Kepedulian
masyarakat harus dibuktikan melalui partisipasi aktif masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar