Senin, 30 Juni 2014

Kebijakan Pemerintah terhadap Kesehatan orang Miskin

Kebijakan Pemerintah terhadap Kesehatan orang Miskin
Orang miskin dilarang sakit, orang miskin juga dilarang sekolah”. Mungkin itulah ungkapan yang tepat sebagai gambaran bagaimana sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan dan mahalnya pendidikan bagi orang miskin di negeri ini. Ternyata, setelah hampir 63 tahun Indonesia Merdeka, apa yang diamanatkan UUD 1945 bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar ditanggung oleh negara” masih sangat jauh dari harapan kita.
Orang miskin selalu menjadi topik pembicaraan, dari masa ke masa, dan akan lebih gencar dibicarakan ketika ada momen-momen seperti pilkada, atau pemilihan umum. Ada yang berbicara dengan hati nuraninya ada juga yang berbicara sekadar menebar pesona. Namun hasilnya tetap saja orang miskin tetap miskin dan sulit mendapatkan pelayanan seperti pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis dan pelayanan lain dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Mengapa isu kemiskinan selalu menjadi isu yang dibawa oleh para calon pemimpin baik daerah maupun pusat? Itu karena memang kemiskinan di Indonesia masih cukup banyak. 41,5 Juta angka kemiskinan Indonesia 2008 versi LIPI Indonesia. Maka sangat wajar sekali ketika calon pemimpin menjanjikan bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat miskin.
Perubahan demi perubahan dari kebijakan pemerintah dalam menangani kesehatan orang miskin, ternyata pemenuhan kebutuhan orang miskin terhadap pelayanan kesehatan tidak berubah, tetap saja orang miskin mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan, atau banyak pihak yang mengkhawatirkan dampak perubahan kebijakan ini terhadap pelayanan kesehatan untuk orang miskin.
Mahalnya biaya periksa ke dokter, belum lagi biaya obatnya. Pasti akan membengkak ketika ada berita mereka harus dirawat inap atau dioperasi. Ketika radiologi, tes-tes laboratorium pendukung juga melambung harganya, bahkan askeskin (asuransi kesehatan masyarakat miskin) terakhir kemarin sudah dibatasi. Askeskin hanya bias diberlakukan di beberapa rumah sakit, dan hanya untuk penyakit-penyakit tertentu saja.
Tingkat kesehatan masyarakat yang tidak merata dan sangat rendah khususnya di kantong-kantong pedesaan, mengakibatkan mereka sangat rentan terjangkit wabah. Kasus yang melanda kabupaten paling timur Bali, Karangasem april lalu, adalah salah satu yang perlu mendapat perhatian semua pihak.
Khusus untuk pelayanan kesehatan kalau kita amati pemerintah telah berupaya membuat kebijakan berupa program untuk pelayanan kesehatan orang miskin terutama sejak krisis ekonomi melanda Indonesia. Programnya sendiri selama kurun waktu 10 tahun telah mengalami perubahan kalau tidak salah lebih dari empat kali.
Mulai dari social safety net (jaring pengaman sosial bidang kesehatan) kemudian berubah menjadi program JPKPSBBM (Jaminan Pelayanan Kesehatan akibat Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak), kemudian berubah menjadi program Askeskin, dan terakhir diinstrudusir program Jamkesmas (Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat). Begitu pedulinya pemerintah terhadap nasib masyarakat miskin, pemerintah menyediakan anggaran untuk program pelayanan kesehatan dan selalu rajin melalui evaluasi terhadap pelayanan kesehatan terhadap orang miskin. Pemerintah kelihatannya sangat peka terhadap kebutuhan masyarakat begitu terlihat bahwa programnya belum memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat miskin, maka programnya segera diubah. Tampaknya seperti kata orang bijak, ”yang kekal itu adalah perubahan” ini diterapkan betul-betul oleh pemerintah agar masyarakat miskin tidak mengalami kesulitan dalam mencari pelayanan kesehatan. Namun tetap saja masih banyak orang miskin sulit mendapatkan pelayanan kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar