Minggu, 29 Maret 2015

Tugas Bahasa Indonesia 2



TUGAS 2 SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2
NAMA : Aulia malahati
NPM : 18212123
KELAS  : 3EA06

Dasar-Dasar Perpajakan

1.2.1 PENGANTAR
Bagi masyarakat awam, mendengar kata PAJAK seringkali membuat rasa gugup, takut, bahkan tidak sedikit yang trauma dengan pajak (dan aparat pajak). Hal tersebut dikarenakan pengalaman wajib pajak yang mungkin kurang enak pada saat kita masih menggunakan ketentuan/undang-undang pajak yang lama. Ketakutan bahkan trauma tersebut sebenarnya pada saat ini perlu dihilangkan karena aturan atau undang-undang perpajakan yang bau telah disusun dengan bahasa sendiri (bahasa indonesia), sehingga mudah untuk dimengerti, sifatnya sederhana, dan jumlah pajak yang lebih sedikit (hanya ada lima undang-undang pajak untuk empat macam pajak).
Undang-undang pajak yang baru meliputi undang-undang nomor 6 tahun 1983 tetang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (UU KUP 1983), undang – undang nomor 7 tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan ( UU PPh 1984), undang-undang nomor 8 tahun 1983 tetang Pajak Pertambahan Niai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN 1984), undang-undang nomor 12 tahun 1985 tetang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB 1986). Undang undang pajak yang dibuat dengan bahasa sendiri, jumlahnya sedikit, dan sifatnya yang sederhana, menjadi lebih mudah untuk dipelajari oleh semua wajib pajak sehingga wajib pajak akan dapat mengerti dengan benar tentang hak-hak dan kewajibannya.

1.2.2 DEFINISI DAN PENGERTIAN PAJAK
Sebelum membiacarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan pajak akan lebih baik apabila diuraikan lebih dulu tentang definisi dan pengertian pajak, karena dengan pemahaman yang benar tetang pajak masyarakat (wajib pajak) tidak lagi apriori terhadap pajak, selain itu dapat pula membedakan antara pajak dengan retribusi maupun dengan sumbangan.
Definisi pajak diberikan oleh banyak pakar hukum, baik dari Indonesia maupun dari liar negeri. Dua definisi pajak berikut diambil dari dua pakar hukum pajak di Indonesia, yaitu Dr. Soeparman Soemahamidjadja dan Prof.Dr.Rochmat Soemitro, S.H. definisi pajak menurut Soeparman Soemahamidjaja adalah :
“Pajak adala iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”
Sedangkan definisi pajak menurut Rochman Soemitro adalah:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiyayai pengeluaran umum.”
Definisi yang diberikan oleh Rochman Soemitro tersebut ternyata mengundang kritik terhadap pernyataan “yang dapat dipaksakan.” Menurut pendapat kritikus, pernyataan yang dapat dipaksakan tersebut seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam definisi pajak, karena jelas, pajak dipungut berdasarkan undang-undang, berarti, pajak dipungut sesudah ada kesepakatan dengan pihak rakyat, kritik tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya definisi baru, yaitu:
“Pajak adalah peralihan kekayaaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya” digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment,”
Dari definisi pajak pajak tersebut, menurut Rochmat Soemitro dalam buunya yang berjudul Pengantar Singkat Hukum Pajak dapat diketahui ciri-ciri dan unsur-unsur yang melekat dalam pajak, yaitu:

DAFTAR PUSTAKA :
Wildan Prayitno, 1994, Pengantar Perpajakan Untuk Manajemen,Gunadarma Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar