TUGAS
2 SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2
NAMA
: Aulia malahati
NPM
: 18212123
KELAS : 3EA06
Dasar-Dasar Perpajakan
1.2.1 PENGANTAR
Bagi masyarakat awam, mendengar kata PAJAK
seringkali membuat rasa gugup, takut, bahkan tidak sedikit yang trauma dengan pajak
(dan aparat pajak). Hal tersebut dikarenakan pengalaman wajib pajak yang
mungkin kurang enak pada saat kita masih menggunakan ketentuan/undang-undang
pajak yang lama. Ketakutan bahkan trauma tersebut sebenarnya pada saat ini
perlu dihilangkan karena aturan atau undang-undang perpajakan yang bau telah
disusun dengan bahasa sendiri (bahasa indonesia), sehingga mudah untuk
dimengerti, sifatnya sederhana, dan jumlah pajak yang lebih sedikit (hanya ada
lima undang-undang pajak untuk empat macam pajak).
Undang-undang pajak yang baru meliputi
undang-undang nomor 6 tahun 1983 tetang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan
(UU KUP 1983), undang – undang nomor 7 tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan ( UU
PPh 1984), undang-undang nomor 8 tahun 1983 tetang Pajak Pertambahan Niai Atas
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN 1984),
undang-undang nomor 12 tahun 1985 tetang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB 1986).
Undang undang pajak yang dibuat dengan bahasa sendiri, jumlahnya sedikit, dan
sifatnya yang sederhana, menjadi lebih mudah untuk dipelajari oleh semua wajib
pajak sehingga wajib pajak akan dapat mengerti dengan benar tentang hak-hak dan
kewajibannya.
1.2.2 DEFINISI DAN PENGERTIAN PAJAK
Sebelum membiacarakan masalah-masalah yang
berkaitan dengan pajak akan lebih baik apabila diuraikan lebih dulu tentang
definisi dan pengertian pajak, karena dengan pemahaman yang benar tetang pajak
masyarakat (wajib pajak) tidak lagi apriori terhadap pajak, selain itu dapat
pula membedakan antara pajak dengan retribusi maupun dengan sumbangan.
Definisi pajak diberikan oleh banyak pakar
hukum, baik dari Indonesia maupun dari liar negeri. Dua definisi pajak berikut
diambil dari dua pakar hukum pajak di Indonesia, yaitu Dr. Soeparman
Soemahamidjadja dan Prof.Dr.Rochmat Soemitro, S.H. definisi pajak menurut
Soeparman Soemahamidjaja adalah :
“Pajak adala iuran wajib, berupa uang atau
barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup
biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai
kesejahteraan umum.”
Sedangkan definisi pajak menurut Rochman
Soemitro adalah:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa
timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk
membiyayai pengeluaran umum.”
Definisi yang diberikan oleh Rochman Soemitro
tersebut ternyata mengundang kritik terhadap pernyataan “yang dapat
dipaksakan.” Menurut pendapat kritikus, pernyataan yang dapat dipaksakan tersebut
seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam definisi pajak, karena jelas, pajak
dipungut berdasarkan undang-undang, berarti, pajak dipungut sesudah ada
kesepakatan dengan pihak rakyat, kritik tersebut akhirnya membuahkan hasil
dengan dikeluarkannya definisi baru, yaitu:
“Pajak adalah peralihan kekayaaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya” digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment,”
“Pajak adalah peralihan kekayaaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya” digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment,”
Dari definisi pajak pajak tersebut, menurut
Rochmat Soemitro dalam buunya yang berjudul Pengantar Singkat Hukum Pajak dapat
diketahui ciri-ciri dan unsur-unsur yang melekat dalam pajak, yaitu:
DAFTAR PUSTAKA :
Wildan Prayitno, 1994, Pengantar Perpajakan Untuk Manajemen,Gunadarma Jakarta
Wildan Prayitno, 1994, Pengantar Perpajakan Untuk Manajemen,Gunadarma Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar